Tuesday, 3 September 2013

Explanation about Early Childhood Education


Jika kita berbicara dengan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, maka hal yang perlu dipikirkan adalah kurikulum. Kurikulum PENDIDIKAN ANAK USIA DINI adalah usaha suatu lembaga dalam memengaruhi anak usia dini, perkembangan dan kepribadian anak supaya terbentuklah karakter yang baik dan hal ini dilakukan dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Memang saat ini, masing-masing lembaga yang mengatur kurikulum PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, karena masing-masing lembaga memiliki misi dalam menerjemahkan isi kurikulum dan memiliki ciri khas kelembagaan yang berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu, lembaga juga berhak menyusun sendiri kurikulumnya yang biasa dikenal dengan istilah KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN.

Berikut adalah contoh kurikulum tingkat satuan pendidikan:
a.  Tujuan Pendidikan tingkat satuan pendidikan (sesuai tujuan lembaga masing-masing)
b.  Struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, yang berisi: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c.   Kalender Pendidikan
d.  Silabus Rencana Pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup: standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

STANDAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1.  Standar tingkat pencapaian perkembangan [berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai dengan enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan akademik.
2.  Standar pendidik [guru, guru pendamping, dan pengasuh]dan tenaga kependidikan [memuat kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan].
3.  Standar isi, proses, dan penilaian [meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan secara terintegrasi atau terpadu sesuai dengan kebutuhan anak].
4.  Standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan [mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI dengan baik].

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Tingkat pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu. Perkembangan anak yang dicapai merupakan integrasi aspek: pemahaman nilai-nilai agama, moral, fisik, kognitif, bahasa, dan psikososial. Pertumbuhan anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu menuju sehat dan pemantauan deteksi dini tumbuh kembang anak. Perkembangan anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat perkembangan yang dicapai pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya. Walaupun setiap anak adalah unik, karena perkembangan anak berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, namun demikian, perkembangan anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara konsisten melalui pembiasaan. Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak: 0 – <2 tahun, 2 – <4 tahun, dan 4 – ≤6 tahun. Pengelompokan usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – <2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.

Pengelompokan Usia Anak
a.  Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: < 3 bulan, 3 - < 6 bulan, 6 - < 9 bulan, 9 - < 12 bulan, 12 - < 18 bulan, 18 - < 24 bulan.
b.  Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 – < 3 tahun dan 3 – < 4 tahun.
c.   Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 – < 5 tahun dan 5 – ≤ 6 tahun.

STANDAR, ISI, PROSES DAN PENILAIAN
Standar isi, proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat atau minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di lapangan.

Perbedaan dapat terjadi karena adanya:
a.  Keragaman bentuk layanan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TK, PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu
b.  Perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0 - <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 - ≤6 tahun); dan
c.   Perbedaan kondisi lembaga.

Perencanaan program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan dan Rencana Kegiatan Harian. Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.

STANDAR ISI DAN PROGRAM
Struktur program kegiatan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI mencakup bidang pengembangan pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: Nilai-nilai agama, moral, fisik, kognitif, bahasa, psikososial. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.

Bentuk Kegiatan Layanan
a.  Kegiatan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI untuk kelompok usia 0 - < 2 tahun.
b.  Kegiatan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI untuk kelompok usia 2 - < 4 tahun.
c.   Kegiatan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun.
d.  Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan setelah kegiatan a,b,c selesai dilakukan.
e.  Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan dengan menggabungkan kegiatan a,b,c dan d.

Alokasi waktu
a.  Kelompok usia 0 - < 2 tahun
1)   Satu kali pertemuan selama 120 menit
2)   Satu kali pertemuan per minggu.
3)   Tujuh belas minggu per semester.
4)   Dua semester per tahun.
b.  Kelompok usia 2 - < 4 tahun
1)  Satu kali pertemuan selama 180 menit.
2)  Dua kali pertemuan per minggu.
3)  Tujuh belas minggu per semester.
4)  Dua semester per tahun.
c.   Kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun
1)  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Formal
a)  1x pertemuan (150-180 menit)
b)  6 atau 5 hari seminggu (900 menit atau 30 jam per 30 menit)
c)  17 minggu per semester
d)  2 semester per tahun
2)  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Non Formal
a)  1x pertemuan (180 menit)
b)  3 hari seminggu
c)  17 minggu per semester
d)  2 semester per tahun
d.  Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi dengan kegiatan terstruktur yang sudah dilaksanakan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.

Rombongan belajar
a.  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Formal
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar: 20 peserta didik
Guru / Guru Pendamping: 1 orang
Kelompok A: anak usia 4-5 tahun
Kelompok B: anak usia 5-6 tahun
b.  PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Nonformal
Jumlah peserta didik setiap rombongan bersifat fleksibel (sesuai usia dan jenis program)
Guru / Guru Pendamping: minimal 1 orang
Selain itu harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru atau guru pendamping atau pengasuh) dan peserta didik sbb:
1)  Kelompok usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak
2)  Kelompok usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak
3)  Kelompok usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak
4)  Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10 anak
5)  Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12 anak
6)  Kelompok usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak

Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.

STANDAR PROSES
a.  Perencanaan
1)  Pengembangan Rencana Pembelajaran
a)  Perencanaan penyelenggaraan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI meliputi Perencanaan Semester, Rencana Kegiatan Mingguan dan Rencana Kegiatan Harian.
b)  Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual. Jadwal kegiatan disesuaikan dengan jadwal harian masing-masing anak.
2)  Prinsip-prinsip
a)  Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan karakteristik anak.
b)  Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
c)  Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
d)  Kegiatan pembelajaran dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
e)  Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif, efektif, dan menyenangkan.
f)   Proses pembelajaran berpusat pada anak.
b.  Pengorganisasian
1)  Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
2)  Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di lingkungan.
3)  Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.
c.   Pelaksanaan
1)  Penataan lingkungan bermain
a)  Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan menarik.
b)  Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah direncanakan.
c)  Memanfaatkan lingkungan.
2)  Pengorganisasian Kegiatan
a)  Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang dan di luar ruang.
b)  Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
c)  Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat individual.
d)  Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4 tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
e)  Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti dan penutup.
f)   Melibatkan orang tua/keluarga.

STANDAR PENILAIAN
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
a.  Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot, percakapan, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio), serta deskripsi profil anak.
b.  Lingkup
1)  Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta didik.
2)  Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan pendidikan.
c.   Proses
1)  Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh, dan berkelanjutan.
2)  Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas sepanjang hari.
3)  Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan perkembangan anak dan berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
4)  Melakukan komunikasi dengan orang tua tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus anak.
5)  Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
6)  Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan anak.
7)  Mengutamakan proses dampak hasil.
8)  Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
d.  Pengelolaan Hasil
1)  Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak berdasarkan informasi yang tersedia.
2)  Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu semester.
3)  Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang dapat dilakukan orang tua di rumah.
e.  Tindak Lanjut
1)  Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan kompetensi diri.
2)  Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
3)  Mengadakan pertemuan dengan orang tua atau keluarga untuk mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
4)  Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada ahlinya melalui orang tua.
5)  Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus.

No comments:

Post a Comment