Jika kita berbicara dengan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
maka hal yang perlu dipikirkan adalah kurikulum. Kurikulum PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI adalah usaha suatu lembaga dalam memengaruhi anak usia dini, perkembangan
dan kepribadian anak supaya terbentuklah karakter yang baik dan hal ini
dilakukan dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Memang saat ini, masing-masing lembaga yang mengatur
kurikulum PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, karena masing-masing lembaga memiliki misi
dalam menerjemahkan isi kurikulum dan memiliki ciri khas kelembagaan yang
berbeda dengan yang lain. Oleh karena itu, lembaga juga berhak menyusun sendiri
kurikulumnya yang biasa dikenal dengan istilah KURIKULUM TINGKAT SATUAN
PENDIDIKAN.
Berikut
adalah contoh kurikulum tingkat satuan pendidikan:
a. Tujuan Pendidikan tingkat satuan
pendidikan (sesuai tujuan lembaga masing-masing)
b. Struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, yang berisi: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan
pengembangan diri, pengaturan beban belajar, ketuntasan belajar, kenaikan kelas
dan kelulusan, penjurusan, pendidikan kecakapan hidup, dan pendidikan berbasis
keunggulan lokal dan global.
d. Silabus Rencana Pembelajaran pada
suatu dan atau kelompok mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup:
standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, alokasi waktu,
dan sumber belajar.
STANDAR
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
1. Standar tingkat pencapaian perkembangan
[berisi kaidah pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini sejak lahir sampai
dengan enam tahun. Tingkat perkembangan yang dicapai merupakan aktualisasi
potensi semua aspek perkembangan yang diharapkan dapat dicapai anak pada setiap
tahap perkembangannya, bukan merupakan suatu tingkat pencapaian kecakapan
akademik.
2. Standar pendidik [guru, guru
pendamping, dan pengasuh]dan tenaga kependidikan [memuat kualifikasi dan
kompetensi yang dipersyaratkan].
3. Standar isi, proses, dan penilaian
[meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian program yang dilaksanakan
secara terintegrasi atau terpadu sesuai dengan kebutuhan anak].
4. Standar sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan [mengatur persyaratan fasilitas, manajemen, dan
pembiayaan agar dapat menyelenggarakan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI dengan baik].
STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Tingkat
pencapaian perkembangan menggambarkan pertumbuhan dan perkembangan yang
diharapkan dicapai anak pada rentang usia tertentu.
Perkembangan anak yang dicapai
merupakan integrasi aspek: pemahaman nilai-nilai agama, moral, fisik, kognitif, bahasa, dan psikososial. Pertumbuhan
anak yang mencakup pemantauan kondisi kesehatan dan gizi mengacu pada panduan kartu
menuju sehat dan pemantauan deteksi dini
tumbuh kembang anak. Perkembangan
anak berlangsung secara berkesinambungan yang berarti bahwa tingkat
perkembangan yang dicapai pada suatu tahap diharapkan meningkat baik secara
kuantitatif maupun kualitatif pada tahap selanjutnya. Walaupun setiap anak adalah unik, karena
perkembangan anak berbeda satu sama lain yang dipengaruhi oleh faktor internal
dan eksternal, namun demikian, perkembangan
anak tetap mengikuti pola yang umum. Agar anak mencapai tingkat
perkembangan yang optimal, dibutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa
untuk memberikan rangsangan yang bersifat menyeluruh dan terpadu yang meliputi
pendidikan, pengasuhan, kesehatan, gizi, dan perlindungan yang diberikan secara
konsisten melalui pembiasaan. Tingkat
pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak: 0 – <2 tahun,
2 – <4 tahun,
dan 4 – ≤6 tahun. Pengelompokan
usia 0 – <1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap
usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 –
<2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan karena pada tahap usia ini,
perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok
usia selanjutnya, pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu per tahun.
a. Tahap usia 0 - < 2 tahun, terdiri atas kelompok usia:
< 3 bulan,
3 - < 6 bulan,
6 - < 9 bulan,
9 - < 12 bulan,
12 - < 18 bulan,
18 - < 24 bulan.
b. Tahap usia 2 – < 4 tahun, terdiri atas kelompok usia:
2 – < 3 tahun
dan 3 – < 4 tahun.
c. Tahap usia 4 – ≤ 6 tahun, terdiri atas kelompok usia:
4 – < 5 tahun
dan 5 – ≤ 6 tahun.
STANDAR, ISI, PROSES DAN PENILAIAN
Standar isi,
proses, dan penilaian meliputi struktur program, alokasi waktu, dan
perencanaan, pelaksanaan, penilaian dilaksanakan secara terintegrasi/terpadu
sesuai dengan tingkat perkembangan, bakat atau minat dan kebutuhan anak. Standar ini yang
mempertimbangkan potensi dan kondisi setempat, sehingga dimungkinkan terjadinya
perbedaan kegiatan dan pelaksanaan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan di
lapangan.
Perbedaan dapat
terjadi karena adanya:
a. Keragaman bentuk layanan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (TK,
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, KB dan bentuk lain yang sederajat), yang
menerapkan program paruh waktu dan program penuh waktu
b. Perbedaan kelompok usia yang dilayani (antara anak usia 0
- <2 tahun dengan anak usia 2 - <4 tahun serta 4 - ≤6 tahun); dan
c.
Perbedaan kondisi lembaga.
Perencanaan
program dilakukan oleh pendidik yang mencakup tujuan, isi, dan rencana
pengelolaan program yang disusun dalam Rencana Kegiatan Mingguan dan Rencana
Kegiatan Harian. Pelaksanaan program berisi proses kegiatan pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan yang dirancang berdasarkan pengelompokan usia
anak, dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI yang diberikan. Penilaian merupakan rangkaian
kegiatan pengamatan, pencatatan, dan pengolahan data perkembangan anak dengan
menggunakan metode dan instrumen yang sesuai.
Struktur
program kegiatan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI mencakup bidang pengembangan
pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan
bermain dan pembiasaan. Lingkup pengembangan meliputi: Nilai-nilai agama, moral, fisik, kognitif, bahasa, psikososial. Kegiatan pengembangan suatu aspek dilakukan secara
terpadu dengan aspek yang lain, menggunakan pendekatan tematik.
Bentuk Kegiatan
Layanan
a. Kegiatan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI untuk kelompok usia 0
- < 2 tahun.
b. Kegiatan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI untuk kelompok usia 2
- < 4 tahun.
c.
Kegiatan PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI untuk kelompok usia 4 - ≤ 6 tahun.
d. Kegiatan pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang
dilakukan setelah kegiatan a,b,c selesai dilakukan.
e. Kegiatan penitipan anak usia 0 - ≤ 6 tahun yang dilakukan
dengan menggabungkan kegiatan a,b,c dan d.
Alokasi waktu
a. Kelompok usia 0 - < 2 tahun
1)
Satu kali
pertemuan selama 120 menit
2)
Satu kali
pertemuan per minggu.
3)
Tujuh belas
minggu per semester.
4)
Dua semester
per tahun.
b. Kelompok usia 2 - < 4 tahun
1) Satu kali pertemuan selama 180 menit.
2) Dua kali pertemuan per minggu.
3) Tujuh belas minggu per semester.
4) Dua semester per tahun.
c.
Kelompok usia 4
- ≤ 6 tahun
1) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Formal
a) 1x
pertemuan (150-180 menit)
b) 6
atau 5 hari seminggu (900 menit atau 30 jam per 30 menit)
c) 17
minggu per semester
d) 2
semester per tahun
2) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Non
Formal
a) 1x
pertemuan (180 menit)
b) 3
hari seminggu
c) 17
minggu per semester
d) 2
semester per tahun
d. Kegiatan
pengasuhan anak usia 0 - ≤ 6 tahun
Alokasi waktu
disesuaikan dengan sisa waktu dari penitipan dikurangi
dengan kegiatan terstruktur yang sudah
dilaksanakan, sesuai dengan jenis kegiatan dan kelompok usia.
Rombongan
belajar
a. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Formal
Jumlah
maksimal peserta didik setiap rombongan
belajar: 20 peserta
didik
Guru / Guru Pendamping: 1 orang
Kelompok A:
anak usia 4-5 tahun
Kelompok
B: anak usia 5-6 tahun
b. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI Jalur Pendidikan Nonformal
Jumlah
peserta didik setiap rombongan bersifat
fleksibel (sesuai usia dan
jenis program)
Guru / Guru Pendamping: minimal 1 orang
Selain itu
harus tersedia pengasuh dengan perbandingan antara pendidik (guru
atau guru pendamping
atau pengasuh) dan peserta didik sbb:
1) Kelompok usia 0 - <1 tahun 1 : 4 anak
2) Kelompok usia 1 - <2 tahun 1 : 6 anak
3) Kelompok usia 2 - <3 tahun 1 : 8 anak
4) Kelompok usia 3 - <4 tahun 1 : 10 anak
5) Kelompok usia 4 - <5 tahun 1 : 12 anak
6) Kelompok usia 5 - ≤6 tahun 1 : 15 anak
Kalender Pendidikan
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif
pembelajaran, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Kalender pendidikan
tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
STANDAR
PROSES
a. Perencanaan
1) Pengembangan
Rencana Pembelajaran
a) Perencanaan penyelenggaraan PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
meliputi Perencanaan Semester,
Rencana Kegiatan Mingguan dan
Rencana Kegiatan Harian.
b) Rencana Kegiatan untuk anak usia 0 – 2 tahun bersifat individual. Jadwal kegiatan disesuaikan
dengan jadwal harian masing-masing anak.
2) Prinsip-prinsip
a) Memperhatikan tingkat perkembangan, kebutuhan, minat dan
karakteristik anak.
b) Mengintegrasikan kesehatan, gizi, pendidikan, pengasuhan,
dan perlindungan.
c) Pembelajaran dilaksanakan melalui bermain.
d) Kegiatan pembelajaran dilakukan secara bertahap,
berkesinambungan, dan bersifat pembiasaan.
e) Proses pembelajaran bersifat aktif, kreatif, interaktif,
efektif, dan menyenangkan.
f) Proses pembelajaran berpusat pada anak.
b. Pengorganisasian
1) Pemilihan metode yang tepat dan bervariasi.
2) Pemilihan alat bermain dan sumber belajar yang ada di
lingkungan.
3) Pemilihan teknik dan alat penilaian sesuai dengan
kegiatan yang dilaksanakan.
c.
Pelaksanaan
1) Penataan lingkungan bermain
a) Menciptakan suasana bermain yang aman, nyaman, bersih,
sehat, dan menarik.
b) Penggunaan alat permainan edukatif memenuhi standar
keamanan, kesehatan, dan sesuai dengan fungsi stimulasi yang telah
direncanakan.
c) Memanfaatkan lingkungan.
2) Pengorganisasian
Kegiatan
a) Kegiatan dilaksanakan di dalam ruang dan di luar
ruang.
b) Kegiatan dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan.
c) Kegiatan untuk anak usia 0 - <2 tahun, bersifat
individual.
d) Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 2 - <4
tahun dalam kelompok besar, kelompok kecil dan individu meliputi inti dan penutup.
e) Pengelolaan kegiatan pembelajaran pada usia 4 - ≤6 tahun
dilakukan dalam individu, kelompok kecil, dan kelompok besar meliputi tiga
kegiatan pokok, yaitu pembukaan, inti
dan penutup.
f) Melibatkan orang tua/keluarga.
STANDAR
PENILAIAN
Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan tingkat
pencapaian perkembangan anak yang mencakup:
a. Teknik Penilaian
Pengamatan, penugasan, unjuk kerja, pencatatan anekdot,
percakapan, laporan orang tua, dan dokumentasi hasil karya anak (portofolio),
serta deskripsi profil anak.
b. Lingkup
1) Mencakup seluruh tingkat pencapaian perkembangan peserta
didik.
2) Mencakup data tentang status kesehatan, pengasuhan, dan
pendidikan.
c.
Proses
1) Dilakukan secara berkala, intensif, bermakna, menyeluruh,
dan berkelanjutan.
2) Pengamatan dilakukan pada saat anak melakukan aktivitas
sepanjang hari.
3) Secara berkala tim pendidik mengkaji-ulang catatan
perkembangan anak dan
berbagai informasi lain termasuk kebutuhan khusus anak yang dikumpulkan dari
hasil catatan pengamatan, anekdot, check list, dan portofolio.
4) Melakukan komunikasi
dengan orang tua tentang perkembangan anak, termasuk kebutuhan khusus
anak.
5) Dilakukan secara sistematis, terpercaya, dan konsisten.
6) Memonitor semua aspek tingkat pencapaian perkembangan
anak.
7) Mengutamakan proses
dampak hasil.
8) Pembelajaran melalui bermain dengan benda konkret.
d. Pengelolaan
Hasil
1) Pendidik membuat kesimpulan dan laporan kemajuan anak
berdasarkan informasi yang tersedia.
2) Pendidik menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan
anak secara tertulis kepada orang tua secara berkala, minimal sekali dalam satu
semester.
3) Laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua
dalam bentuk laporan lisan dan tertulis secara bijak, disertai saran-saran yang
dapat dilakukan orang tua di rumah.
e. Tindak
Lanjut
1) Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan
kompetensi diri.
2) Pendidik menggunakan hasil penilaian untuk memperbaiki
program, metode, jenis aktivitas/kegiatan, penggunaan dan penataan alat
permainan edukatif, alat kebersihan dan kesehatan, serta untuk memperbaiki
sarana dan prasarana termasuk untuk anak dengan kebutuhan khusus.
3) Mengadakan pertemuan dengan orang tua atau keluarga untuk
mendiskusikan dan melakukan tindak lanjut untuk kemajuan perkembangan anak.
4) Pendidik merujuk keterlambatan perkembangan anak kepada
ahlinya melalui orang tua.
5) Merencanakan program pelayanan untuk anak yang memiliki
kebutuhan khusus.